Way kanan,Mediakitabersama.com-Sebagai masyarakat yang taat hukum camat way tuba beserta rombongan kepala kampung dan anggota BPK karya jaya datang untuk memenuhi undangan klarifikasi bawaslu dng nomer register 182/PP.00.001/K.LA-11/11/2024Dihadapan anggota Gakkumdu jonis menjelas sekaligus mengklarifikasi atas kejadian secara rinci sekaligus memberikan bukti bukti kegiatan pada waktu rapat Kampung dalam penyelesaian perselisihan dengan adanya perbedaan pandangan dalam penentuan titik dan prioritas bentuk pembangunan kampung.”Selasa 27/11/2024
Saya katakan dengan tegas apa yang telah dilaporkan pihak tertentu terhadap saya itu sama sekali tidak benar, karena semua mengetahui di depan anggota musyawarah kampung yang hadir pada saat itu. justru yang terjadi sebaliknya tiba tiba ada oknum DPRD Prov yang dengan pongah dan sombongnya tanpa mendahulukan adab bertamu ketempat orang dan mengeluarkan kata mengajak berantem langsung masuk merekam video dan memviralkannya” ujar johanis.
Di waktu yang bersamaan Kepala kampung Karya jaya Embi Darwanda menjelaskan, hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi oleh gakumdu Waykanan, guna memberikan keterangan klarifikasi terkait adanya laporan dgn no : 004/reg/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024.
Bahwa pada intinya saya menjelaskan dgan tegas dgn adanya berita yg beredar terkait adanya kegiatan kampanye di kediaman saya yg dihadiri oleh Camat Way tuba dan mengumpulkan warga adalah “Tidak benar”, karena senyatanya kegiatan tersebut jelas-jelas bukan kampanye melainkan rapat musyawarah penyelesaian perselisihan rencana pembangunan antara dusun yg ada dikampung karya jaya, dan saya mngundang pak camat way tuba tidak lain tujuannya guna untuk menengahi permasalahan trsebut (Bukti undangan sudah saya lampirkan dan serahkan di Gakkumdu) pada waktu kgiatan musyawah tersebut yg hadir saat itu semua adalah aparatur kampung karya jaya baik dari kepala dusun masing-masing, RT, BPK, Linmas, serta aparatur kampung lainnya (bukti absensi peserta rapat beserta catatan/notulen hasil rapat telah kami serahkan di Gakkumdu) sekali lagi saya tegaskan tidak ada kegiatan kampanye pada waktu hari itu dikediaman saya. Ujarnya Embi
Tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Fery Irawa, S.H.MH dan Rekan, yg mendampingi terlapor yaitu Advokat Beni Idris, S.H Mengatakan bahwa klien kami sebagai warga negara Indonesia yg taat dan patuh terhadap Hukum dan peraturan perundang-undangan yg berlaku sudah memenuhi undangan klarifikasi dari Sentra Gakumdu Way Kanan, yg mana pada intinya bahwa klien kami setelah dilakukan pemeriksaan tadi kami menilai dengan analisa hukum kami bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.
dan salah satu bukti yg rekaman suara yang dilaporkan kami tegaskan itu dibantah klien kami dan bukan suara saya “tegasnya”. Perlu diketahui juga Merujuk dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu No.8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Pasal 4 Ayat (2), bukti yg diserahkan oleh Pelapor sudah Daluwarsa dan bukti rekaman suara tersebut dijelaskan oleh klien kami bukan suara saya.(fr)