Spread the love

Jakarta,MediaKitaBersama.Com– Kementerian Hukum RI secara resmi mengesahkan perubahan struktur Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025,Jum’at 11 Januari 2025.

Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (11/4/2025), di Jakarta.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah Ketua Umum Terpilih Pengurus Besar (PB) IKA PMII, Fathan Subchi , melakukan audiensi dengan Menteri Supratman pada Selasa (8/4/2025) lalu di Kantor Kemenkumham RI.

Dalam pertemuan tersebut, Fathan menyampaikan hasil-hail keputusan Musyawarah Nasional (Munas) VII PB IKA PMII yang digelar pada 21-23 Maret 2025.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan respons positif dari Bapak Menteri. Beliau menyambut baik hasil Munas VII dan mendukung penuh langkah konsolidasi organisasi kami,” ujar Fathan kepada awak media usai pertemuan.

Fathan juga menegaskan pentingnya persatuan seluruh alumni PMII untuk bersama-sama memajukan organisasi.

“Saya mengajak semua kader dan alumni PMII untuk bersinergi, menjaga kekompakan, dan berkontribusi nyata demi kemajuan IKA PMII,” serunya.

Keputusan Kemenkumham ini menjadi landasan hukum bagi penguatan kelembagaan IKA PMII, termasuk penguatan dan pengembangan kelembagaan, serta program kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kebangsaan.

(RRedaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *